JABODETABEK DIKUNCI
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kasus positif Virus Corona (Covid-19) bertambah lagi. Hingga Minggu (12/4) pasien positif Covid-19 di Indonesia menjadi 4.241 orang. Kasus baru terkonfirmasi sebanyak 399 kasus. Sejalan dengan itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. ”Sudah diteken pemberlakuan PSBB itu sejumlah wilayah. Harapannya ini pun terus ditekan setelah muncul peningkatan pada kasus baru sebanyak 399 orang. Sehingga total kasus positif sebanyak 4.241,” terang Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto pada konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Minggu sore (12/4). Lebih lanjut Yuri menjelaskan, berdasarkan pencatatan sejak Sabtu (11/4) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (12/4) pukul 12.00 WIB, pasien yang sembuh bertambah 73 orang, sementara yang meninggal bertambah 46 orang. ”Kita bersyukur bahwa sampai saat ini sudah ada lebih dari 359 kasus yang sudah sembuh. Ini sebuah optimisme kita bahwa Covid-19 bisa disembuhkan dengan baik,” tambah Yuri. Ia merinci 359 pasien sembuh itu tersebar di DKI Jakarta, Jatim, Sulawesi Selatan, Jabar, Jateng, dan Bali. Sementara pasien meninggal bertambah 46 orang, sehingga jadi 373. Sejauh ini, catatan pemerintah menunjukkan DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak, yaitu 2.044 jiwa per 12 April. Setelah DKI Jakarta, ada Jawa Barat dengan 450 pasien positif, Jawa Timur dengan 386 pasien, Banten dengan 281 pasien, Sulawesi Selatan 222 kasus, dan Jawa Tengah dengan 200 pasien. Data Gugus Tugas juga merincikan lima kasus positif di Aceh, Bali 81 kasus, Bangka Belitung empat kasus, Bengkulu empat kasus, DI Jogjakarta 41 kasus. Kemudian empat kasus di Jambi, Kalimantan Barat 13 kasus, Kalimantan Timur 35 kasus, Kalimantan Tengah 24 kasus, Kalimantan Selatan 34 kasus, Kalimantan Utara 16 kasus. Di Kepulauan Riau 21 kasus, NTB 37 kasus, Sumatera Selatan 21 kasus, Sumatera Barat 44 kasus, Sulawesi Utara 17 kasus, Sumatera Utara 65 kasus, Sulawesi Tenggara 16 kasus, NTT dan Gorontalo masing-masing satu kasus. Selanjutnya Sulawesi Tengah 19 kasus, Lampung 20 kasus, Riau 16 kasus, Maluku Utara dan Maluku masing-masing dua dan 11 kasus, Papua Barat tiga kasus, Papua 63 kasus dan Sulawesi Barat lima kasus. Ditambahkannya, beberapa kebijakan telah dilakukan, sampai hari ini sudah lebih dari 27 ribu orang yang dilakukan pemeriksaan PCR. Pemerintah secara serius mencari kasus positif di masyarakat. Lebih dari 60 lab telah diaktifkan dengan kapasitas yang semakin ditingkatkan untuk memeriksa specimen yang diambil dari RS di seluruh Indonesia. Kemudian sebanyak 790 ribu alat pelindung diri (APD) dengan kualitas terbaik sudah didistribusikan kepada seluruh tenaga medis. Terkait update Covid-19 hari ini telah terjadi penambahan pasien sembuh, pasien positif, maupun pasien meninggal. ”Bersyukur sampai saat ini ada lebih dari 359 orang sembuh. Mari kita yakini bahwa penyebaran masih terjadi, ancaman kesehatan lain juga masih ada. Pastikan jaga kesehatan,” ucap Yuri. Lagi-lagi Yuri menekankan kepada masyarakat untuk patuh dan disiplin mencuci tangan, memakai masker terutama jika harus ke luar rumah, dan menjaga jarak dengan orang lain. Sementara itu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan status PSBB untuk tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Penetapan kebijakan PSBB untuk Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Terawan di Jakarta, Minggu (12/4). Menkes mengatakan ketiga wilayah di Provinsi Banten tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Keputusan PSBB tersebut disetujui oleh Kemenkes setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB. ”PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan. Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, Pemerintah Banten wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB di tiga wilayah di Provinsi Banten dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Hingga kini Menkes Terawan telah menyetujui penerapan PSBB di sembilan wilayah pada tiga provinsi di Indonesia. Tiga provinsi tersebut adalah seluruh wilayah DKI Jakarta; lima wilayah di Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, dan Kota Depok, dan tiga wilayah di Provinsi Banten yaitu pada Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengaku telah mempersiapkan surat kajian terkait rencana penerapan kebijakan PSBB untuk wilayah Bandung Raya, setelah sebelumnya PSBB tahap pertama di Jabar akan resmi ditetapkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok pada 15 April 2020. ”PSBB di Jabar akan ada tiga tahap, yakni tahap pertama wilayah tadi Kota Depok, Koya Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. PSBB yang ke dua itu, Bandung Raya. Jadi kami sedang mempersiapkan surat kajian data,” kata Ridwan Kamil. Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jabar ini mengatakan alasan pihaknya merencanakan PSBB di wilayah Bandung Raya karena ada peningkatan kasus Covid-19 di wilayah tersebut. ”Karena ada lompatan data di Bandung Raya, di Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB (Kabupaten Bandung Barat), Kabupaten Bandung, sedikit Sumedang. Maka itulah PSBB tahap dua yang kami rencanakan, dan yang ke tiga jika dibutuhkan. Kira kira begitu,” kata dia. Nah, surat pengajuan PSBB Bandung Raya itu akan segera dikirim oleh pihaknya kepada Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat ini. ”Kalau tidak ada halangan hari Rabu atau Kamis surat untuk (PSBB, Red) Bandung Raya bisa kita kirimkan dengan prosedur yang sama, selama kita juga melakukan review terhadap Bodebek. Jadi in syaa Allah makin hari prosesnya makin baik, makin cepat dan makin disiplin,” kata dia Ia menuturkan ada sejumlah benteng pertahanan untuk mencegah wabah Virus Corona atau Covid-19 yakni melalui pencegahan social distancing dan PSBB dan hal tersebut mudah dilakukan namun akan terasa susah kalau warga tidak disiplin. ”Kalau jebol benteng pertama karena tidak disiplin masuklah benteng ke dua yaitu pelacakan di mana klaster-klaster penyebaran virus. Bilamana benteng pelacakan gagal dan jebol baru benteng terakhir yaitu benteng perawatan terhadap mereka yang sakit,” kata dia. Sehingga pihaknya berharap warga Jabar bisa mematuhi segala imbauan atau instruksi yang diberikan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. ”Jadi jangan sampai Covid-19 ini membobol benteng pertama dan lompat ke benteng ke tiga dan orang sakit menjadi banyak dan kapasitas terbatas dan akhirnya mengalami kerepotan,” kata dia. (dim/fin/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: